Kamis, 04 Juni 2015

Kesimpulan Dan Saran

# KESIMPULAN

Facebook merupakan jejaring sosial yang sangat popular dan fenomenal. Banyaknya penggunaan facebook,membuat semakin banyak pula tindak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan situs ini.Banyak orang bahkan merasa kecanduan untuk mengakses situs yang satu ini.Mereka rela mengorbankan uang dan waktu berjam-jam didepan komputer.Bahkan tak sedikit orang yang pergi ke warnet atau warung internet hanya untuk membuka atau mengakses situs facebook.
Banyak sekali keuntungan yang ditawarkan atau diberikan dari situs jejaring facebook.Namun tak sedikit pula kerugian yang terjadi dari situs ini.Mulai dari kasus penipuan,penyebaran virus yang dapat merusak alat akses, pembajakan akun dan bahkan kasus penculikan.


#SARAN

Pada saat memanfaatkan situs jejaring sosial apapun itu,kita harus lebih waspada karena banyaknya ancaman-ancaman kejahatan dunia maya yang biasa dilakukan melalui situs jejaring sosial atau fasilitas internet lain.Kita juga perlu melakukan pengontrolan diri dan harus tetap menjaga etika saat menggunakan situs-situs yang ada,misalnya facebook.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG KAMI
SEMOGA BERMANFAT



Kasus Pencemaran Nama Baik Pada Jejaring Sosial Facebook





Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.

Seusai vonis,  FaPencemaran nama baik di jejaring sosial sering sekali terjadi.Contoh yang sering terjadi yaitu Farah Nur Arafah(pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook , Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan  beberapa saksi dan barang  bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu.  Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta. "Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009). Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi. Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1). Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.


FORENSIK DIGITAL : “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.

HUKUM dan UNDANG_UNDANG YANG BERLAKU: Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miiar)

Hukuman yang diberikan:

      Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.      Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.
solusi:perlu adanya edukasi sejak dini tentang etika dalam menggunakan media sosial di dunia maya sehingga dapat meminimalisir kejadiaan-kejadian serupa terulang kembali. Dan perlu adanya pensosialisasian tentang UU ITE yang dapat membatasi etika dan perilaku dalam beraktifitas di dunia maya.

Solusi :
perlu adanya edukasi sejak dini tentang etika dalam menggunakan media sosial di dunia maya sehingga dapat meminimalisir kejadiaan-kejadian serupa terulang kembali. Dan perlu adanya pensosialisasian tentang UU ITE yang dapat membatasi etika dan perilaku dalam beraktifitas di dunia maya.

Kasus Pembajakan Akun Pada Facebook


Masyarakat telah dimanjakan dengan berbagai hal yang serba gampang,instan dan praktis.Salah satu contoh yaitu dengan banyaknya pemakaian alat komunikasi yang serba canggih.Banyaknya pemakai alat komunikasi misalnya telepon selular membuat banyak perusahaan operator selular memberikan promo gila-gilaan.Misalnya dengan memberikan akses penggunaan internet atau facebook gratis.

Masyarakatpun tidak menyia-nyiakan pemberian akses intenet gratis yang diberikan oleh perusahaan jasa operator selular tersebut.Penggunakan yang berulang-ulang dan prosesnya yang gampang membuat masyarakat lupa dan bahkan teledor saat menggunakan jasa tersebut.Hal ini membuat semakin banyaknya tindakan kejahatan yang dilakukan,misalnya pembajakan akun.
Saat ini proses pembajakan akun sangatlah gampang.Misalnya seperti pencarian informasi,para pengguna akses internet biasanya melakukan pencarian dengan menggunakan keyword pada search engine.Hal ini membuat banyak sekali pengguna yang terjebak,yang akhirnya account facebook akan terkena hack.

Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Faktor penyebab terjadinya pembajakan akun
1.  Lemahnya prosedur akun email (gratisan seperti yahoo! Mail)
2.  Kelalaian pengguna facebook yg tidak me Log Out dengan benar
3. Modus Balas Dendam


Antisipasi :

1. Jangan mudah menerima permintaan pertemanan dari orang yang sama sekali belum Anda kenal, terutama yang tidak memiliki mutual friend.
2. Anda selalu memiliki kesempatan untuk melakukan konfirmasi kepada teman yang ada di dalam mutual friend seseorang yang mencoba meminta pertemanan pada Anda. Sebab memang itulah salah satu gunanya facebook menampilkan informasi mutual friend yaitu agar Anda bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila teman Anda mereferensikan dan mengkonfirmasi keabsahan calon teman tersebut baru lamaran tersebut bisa dipertimbangkan untuk diterima. 
3. Cara lain untuk mengkonfirmasi suatu permintaan pertemanan adalah mengirimkan message kepada yang bersangkutan. Dengan komunikasi ini Anda dapat menanyakan siapakah dia sebenarnya (seringkali nama akun yang ditampilkan adalah julukan atau nama alias yang tidak membantu Anda untuk mengingat siapakah calon teman itu) dan melakukan konfirmasi lainnya yang diperlukan. Misalnya, melakukan komunikasi off line (telepon) atau pertemuan on line web cam atau bahkan off line adalah cara lain untuk melakukan konfirmasi keabsahan calon teman.
4. Jangan terburu-buru dan berhati-hati dalam menyampaikan sejumlah informasi pribadi yang sekilas nampaknya tidak penting tetapi ternyata merupakan kunci untuk membobol akun email Anda. Pertanyaan yang sepertinya menunjukkan antusiasme pada satu hal yang sama (binatang kesayangan, tempat wisata favorite, cerita tentang keluarga, memasang album foto event tertentu dlsb.) tanpa sengaja bisa memaparkan informasi pribadi yang seharusnya Anda rahasiakan.
5. Anda mungkin tanpa sadar telah memaparkan informasi yang seharusnya rahasia itu dalam profile Anda. Atau dalam words caption di album foto Anda. Misalnya menulis nama binatang kesayangan Anda persis di bawah fotonya bahkan ada orang yang secara khusus membuatkan akun facebook untuk binatang kesayangannya lengkap dengan semua profilenya. Atau memasang foto dan menyebut lokasi bulan madu dan atau memberikan tagging pada foto keluarga (termasuk paman yang menjadi favorite Anda) dlsb. Beragam ketidaksengajaan semacam itu.
6. Berhati-hati dan pikirkanlah berkali-kali kemungkinan manfaat dan kerugiannya bila Anda harus menampilkan informasi pribadi di halaman info akun facebook Anda. Anda punya pilihan untuk tidak menuliskan informasi itu, misalnya binatang kesayangan, toh sebenarnya apabila ada yang ingin tahu, bisa menanyakannya secara pribadi melalui fasilitas message langsung kepada Anda. Anda juga bisa memilih setting untuk membatasi akses orang lain ke informasi tertentu di akun facebook Anda. Misalnya Anda bisa menyembunyikan alamat email. Manfaatkan fitur setting pengamanan akun facebook ini semaksimal mungkin dan pikirkanlah.  
7. Sebisa mungkin dan jikalau memungkinkan hindari menggunakan layanan email tak berbayar untuk akun facebook Anda. Gunakanlah akun email lokal misalnya yang diberikan oleh kantor Anda (kalau diijinkan untuk pribadi), menyewa akun email ke ISP (sebenarnya harganya murah atau bahkan gratis apabila Anda menjadi pelanggan ISP tersebut) atau Anda membuat domain pribadi sendiri dan meminta tolong layanan jasa hosting untuk membuatkan, apabila Anda tidak memiliki keterampilan teknis sendiri. Intinya, akun email lokal atau milik sendiri lebih aman dari teknik serangan social engineering ini terutama karena prosedur untuk konfirmasi kehilangan password atau bila terjadi compromise biasanya dilakukan secara manual dengan teknik identifikasi off line bukan by system yang otomatis tapi menggunakan algoritma pengamanan yang terlalu sederhana seperti layanan email gratisan.
8. Selalu tambahkan alamat email sekunder pada akun facebook Anda dan juga pada akun email gratisan yang Anda gunakan apabila memang terpaksa tidak ada pilihan selain harus menggunakan layanan tersebut. Sembunyikan atau jangan pernah Anda tunjukkan kepada siapapun dengan alasan apapun alamat email sekunder Anda itu. Dan secara periodik ubahlah semua password Anda sesuai anjuran pengamanan seperti menggunakan kombinasi huruf, angka dan karakter khusus serta panjang password minimal 6 atau 8 karakter yang sulit ditebak orang lain dan bila sulit menghapalnya jangan simpan catatannya di tempat yang mudah diketahui. Atau gunakan fasilitas aplikasi password management untuk membantu Anda. Ada banyak yang gratis.
9.  Meskipun tidak lazim, namun demi untuk keamanan, backuplah data friend list Anda. Informasi penting seperti nama profile accountnya, url halaman facebooknya, alamat email dan juga telepon (kalau ada). Sehingga apabila terjadi sesuatu Anda bisa segera memberikan peringatan, misalnya melalui email dan akan berguna apabila kelak Anda membuka akun facebook yang baru dan terpaksa harus memasukkan satu per satu lagi friend list Anda tersebut. Backup memang sedikit merepotkan namun penting.

Kasus Penculikan Pada Jejaring Sosial Facebook

Kasus penculikan juga dialami Rohmatul Latifah Asyhari (16). Ia diculik oleh Anis Asmara (41), pria yang dikenal gadis itu lewat FB. Setelah menghilang 14 hari, Latifah dipulangkan oleh Anis. Selama menghilang, siswi SMA Jogoroto Jombang itu mengaku berada di Jakarta, dan kemudian di Bali, bersama Anis. Ketika memulangkan Latifah ke rumah orangtuanya di Dusun Sumberboto, Mojoduwur, Mojowarno, Anis langsung dikeroyok massa.
Jika melihat berita tersebut, rasanya kita langsung menyalahkan FB. Oleh sebagian dari kita memaki jejaring sosial milik Mark Zuckerberg ini. Padahal bukan FB yang salah, tetapi individunya. Menurut buku Internet Sehat produksi Creative Commons (2010), akibat tidak berhati-hati, FB sering digunakan untuk melakukan hal-hal yang kurang baik.
Demi terciptanya kepastian hukum dalam kasus penculikan anak melalui jejaring social facebook, maka diperlukan suatu aturan yang pasti, sehingga para pihak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak berbuat sewenang-wenang.
   
Berkaitan dengan kasus penucilan anak melalui situs jejaring social facebook sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Informasi.

Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Pasal 328  
"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan  pidana penjara paling lama dua belas tahun".


 * Faktor penyeban terjadinya penculikan pada jejaring sosial facebook :
1.    Kurang nya pengawasan orang tua terhadap situs” yag diiliki oleh anak nya.
2.    Faktor ekonomi
3.    Ketidakpahaman korban yaitu pada penggunaan privasi (privacy settings), dimana ini akan menjamin agar profil kita tidak dilacak oleh orang yang tidak dikenal. Kita dengan tidak mudah “mengumbar” biodata pribadi.


 * Antisipasi :
1.   Orang tua mulai ikut bergabung dengan Facebook. Bertemanlah dengan anak Anda, tidak hanya di dunia nyata, tapi juga dunia maya. Jangan bersikap mengawasi secara tertang-terangan, sebab anak tidak menyukai itu. Bersikaplah cuek, tapi tetap memantau aktivitas online anak.
2.    Beri pemahaman ke anak untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di Facebook maupun social media lain
3.    Selalu update dengan berita-berita kasus kejahatan di dunia maya. Baik itu penculikan, penipuan, pencurian data, dan sebagainya. Bagilah informasi itu ke anak Anda, sehingga mereka juga tahu bahwa dunia maya tidak selalu aman.
4.    Dan yang terpenting adalah komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Anak-anak remaja yang mencari teman curhat di internet biasanya adalah mereka yang mengalami masalah di keluarga, sehingga mencari perhatian di dunia maya.

Kasus Penipuan Pada Jejaring Sosial Facebook

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus penipuan yang terjadi baik itu secara langsung dilakukan maupun melalui media seperti jejaring sosial facebook. Banyaknya orang yang mengakses situs facebook,membuat daftar panjang pula mengenai kasus penipuan yang dilakukan menggunakan situs ini.Dalam hal ini pengguna situs jejaring sosial facebook lebih rentan terhadap praktik Cybercrime.
Penipuan yang dilakukan misalnya dengan menggunakan transaksi jual beli barang fiktif atau barang yang dijual tersebut pada faktanya tidak riil atau tidak nyata. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang diinginkan oleh pelaku.
Pelaku juga dapat melakukan aksinya dengan menyamar atau menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui korbannya.Dan saat korban diyakini telah terjerat dengan rayuan manis pelaku,maka pelaku akan meminjam atau bahkan meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan.Para pelaku tindakan cyber tidak segan-segan meminta uang kepada korbannya hingga milyaran rupiah.

Beberapa contoh kejahatan cyber yg dilakukan melalui facebook diantaranya :
-Kasus selly :
Pada medio 2009, Selly melakukan aksi yang kesekian kali. Targetnya tidak tanggung-tanggung, Kompas Gramedia. Dengan gaya yang mencuri hati, dia menjadi petugas operator telepon redaksi Kompas. Lalu selama bekerja di Kompas, dengan dalih bisnis pulsa murah, dia mulai menipu karyawan Kompas termasuk para wartawan. Rp 30,6 juta berhasil dia sikat dari hasil cuap-cuapnya. Semua orang terpesona.

Selly lalu menghilang dengan uang hasil menipunya setelah bekerja 3 bulan. Barulah para karyawan Kompas sadar sudah dikerjai Selly. Perempuan ini lalu diburu karyawan Kompas selama 6 bulan dan akhirnya berhasil digelandang ke Polsek Tanah Abang.
Namun apa yang terjadi di kantor polisi? Selly menunjukan keahliannya bercuap-cuap. Dia berjanji mengembalikan uang dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia pun membuat surat perjanjian hitam di atas putih untuk mengembalikan uang. Kasus yang semestinya kriminal malah berujung damai.
PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dan masih banyak lagi contoh kasus atau tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan situs jejaring sosial facebook.
 
* Ada pun beberapa faktor penyebab terjadinya penipuan pada jejaring sosial facebook :
1.    Kesulitan finansial atau terdesaknya kebutuhan ekonomi
2.    Keinginan cepat kaya dengan cara instant
3.    Gaya hidup yang mewah
4.    Gangguan Psikologis (sudah tidak memiliki hati nurani)
5.    Karena ada kesempatan atau peluang

*Antisipasi :
1.    Tidak mudah percaya ke pada pengguna jejaring facebook lainnya
2.    Lebih selektif lagi dalam memilih teman

Kejahatan Pada Jejaring Sosial Facebook


 Di zaman yang serba canggih seperti saat ini,penggunaan akses informasi dan komunikasi yang cepat,modern dan praktis berkembang dengan sangat pesat. Dalam hal ini masyarakat pun mulai beralih dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada dengan berbagai alasan,misalnya penggunaan internet.Saat ini penggunaan internet atau jejaring sosial berkembang dengan sangat baik diseluruh dunia.Melalui jejaring sosial,informasi dapat lebih cepat tersampaikan dan proses pengaksesan dapat dilakukan oleh siapapun,kapanpun dan dimanapun berada selama terhubung dengan situs internet.Salah satu jejaring sosial yang ramai dikunjungi oleh masyarakat adalah facebook. Mulai dari anak-anak,remaja,orang dewasa,bahkan orang yang berusia lanjutpun sering menggunakan facebook dengan kepentingan dan alasan tersendiri.Bahkan dewasa ini banyak orang yang sangat bergantung pada facebook. 

Jejaring sosial antar teman atau yang lebih sering disebut dengan facebook merupakan kata yang tidak asing lagi bagi mereka yang suka menjelajahi dunia maya.Facebook merupakan website jaringan sosial dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas seperti kota,tempat kerja,sekolah,dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain.Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka,mengirim pesan,dan memperbaharui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya. Maraknya penggunaan facebook dalam kehidupan sehari-hari,membuat banyak kalangan yang menyalahgunakan jejaring sosial satu ini.Facebook banyak digunakan sebagai salah satu ajang untuk melakukan kejahatan.Kejahatan atau penyalahgunaan yang biasa dilakukan pada situs jejaring sosial facebook akan dibahas pada blog ini. Facebook merupakan salah satu jejaring sosial yang cukup popular dan fenomenal saat ini.Berawal dari proses peluncuran facebook pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg,seorang lulusan Harvard University yang anggotanya diperuntukan khusus bagi siswa dari Harvard College.Namun pada kenyataannya,saat ini keanggotaan facebook telah diperluas karena dianggap memiliki berbagai kelebihan atau keuntungan.Disamping banyaknya keuntungannya yang diperoleh dari situs jejaring sosial satu ini,facebook juga memiliki berbagai macam kerugian.Kerugian atau kejahatan yang biasa dilakukan dalam facebook diantaranya penipuan,penculikan,pembajakan akun dan pencemaran nama baik yang akan di bahas dalam blog ini.

Sabtu, 25 April 2015

Anggota Kelompok :)

Kelas : 11.6E.24
     

Anggota Kelompok :


 1. Resha Rusdiana (11123900)
 2. Devi Astuti (11123569 )

 3. Riesa Novaj

 4. Nursita (11122697)

 5. Nirmala Prahaswari (11123920)

 6. Dulsono (11121366)