Kamis, 04 Juni 2015

Kasus Penipuan Pada Jejaring Sosial Facebook

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus penipuan yang terjadi baik itu secara langsung dilakukan maupun melalui media seperti jejaring sosial facebook. Banyaknya orang yang mengakses situs facebook,membuat daftar panjang pula mengenai kasus penipuan yang dilakukan menggunakan situs ini.Dalam hal ini pengguna situs jejaring sosial facebook lebih rentan terhadap praktik Cybercrime.
Penipuan yang dilakukan misalnya dengan menggunakan transaksi jual beli barang fiktif atau barang yang dijual tersebut pada faktanya tidak riil atau tidak nyata. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang diinginkan oleh pelaku.
Pelaku juga dapat melakukan aksinya dengan menyamar atau menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui korbannya.Dan saat korban diyakini telah terjerat dengan rayuan manis pelaku,maka pelaku akan meminjam atau bahkan meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan.Para pelaku tindakan cyber tidak segan-segan meminta uang kepada korbannya hingga milyaran rupiah.

Beberapa contoh kejahatan cyber yg dilakukan melalui facebook diantaranya :
-Kasus selly :
Pada medio 2009, Selly melakukan aksi yang kesekian kali. Targetnya tidak tanggung-tanggung, Kompas Gramedia. Dengan gaya yang mencuri hati, dia menjadi petugas operator telepon redaksi Kompas. Lalu selama bekerja di Kompas, dengan dalih bisnis pulsa murah, dia mulai menipu karyawan Kompas termasuk para wartawan. Rp 30,6 juta berhasil dia sikat dari hasil cuap-cuapnya. Semua orang terpesona.

Selly lalu menghilang dengan uang hasil menipunya setelah bekerja 3 bulan. Barulah para karyawan Kompas sadar sudah dikerjai Selly. Perempuan ini lalu diburu karyawan Kompas selama 6 bulan dan akhirnya berhasil digelandang ke Polsek Tanah Abang.
Namun apa yang terjadi di kantor polisi? Selly menunjukan keahliannya bercuap-cuap. Dia berjanji mengembalikan uang dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia pun membuat surat perjanjian hitam di atas putih untuk mengembalikan uang. Kasus yang semestinya kriminal malah berujung damai.
PASAL 378 KUHP Tentang PENIPUAN
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dan masih banyak lagi contoh kasus atau tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan situs jejaring sosial facebook.
 
* Ada pun beberapa faktor penyebab terjadinya penipuan pada jejaring sosial facebook :
1.    Kesulitan finansial atau terdesaknya kebutuhan ekonomi
2.    Keinginan cepat kaya dengan cara instant
3.    Gaya hidup yang mewah
4.    Gangguan Psikologis (sudah tidak memiliki hati nurani)
5.    Karena ada kesempatan atau peluang

*Antisipasi :
1.    Tidak mudah percaya ke pada pengguna jejaring facebook lainnya
2.    Lebih selektif lagi dalam memilih teman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar